Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Intelijen Negara, selanjutnya disingkat BIN, merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.
(2) BIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) BIN dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
