Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 90 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
www.bpkp.go.id
Koreksi Anda
