Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; c. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanam modal; e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda