Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanam modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda
