Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang kerjasama penahaman modal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
