Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; b. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan penanaman modal; e. pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA; f. pelaksaaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda