Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang perencanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
