Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasikan, sinkronisasi, dan integerasi di lingkungan BKPM;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKPM.
c. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum
kearsipan, pengolahan data dan informasi perlengkapan dan rumah tangga BKPM;
d. pengkoordinasian penyususnan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas BKPM;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.
Koreksi Anda
