Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM adalah jabatan negeri. (2) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM sebagimana dimaksdu pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda