Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BKPM mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (2) Dalam rapat koordinasi sebagimana dimaksud pada ayat (1), BKPM dapat megikutsertakan atau mengundang pihak-pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda