Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait sebagimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam melaksanakan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dapat sehari-hari bertugas di lingkungan BKPM atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda