Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komite Penanaman Modal berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
(2) Keanggotaan Komite Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda
