Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKM meyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA;
g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal;
h. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA.
l. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawian pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
n. pelaksanaan fungsi lain dibidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
