Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 90 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PERPRES 9-2005 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diantara ketentuan Pasal 140 C dan Pasal 141 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2005, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 140 D, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 140 D (1) Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal disamping menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, juga menyelenggarakan fungsi operasionalisasi kebijakan di bidang bantuan infrastruktur perdesaan, pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, yang pelaksanaannya dilakukan secara berkoordinasi dengan instansi terkait serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi operasionalisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dapat dilakukan oleh unit kerja yang berbentuk Pusat."
Koreksi Anda