Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan surat keterangan pelatihan. Pasal 1 1 (1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan: a. memastikan efektivitas pelatihan; b. mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelatihan. (3) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kinerja pelaksana; b. peserta; c. tenaga pengajar; d. kurikulum dan metode; dan e. sarana dan prasarana. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda