Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari: a. pejabat r,egara; b. aparatur sipil negara; c. dosen; d. pakar; dan/atau e. praktisi. (21 Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memiliki pengetahuan di bidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan b. memiliki keterampilan mengajar.
Koreksi Anda