Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari:
a. pejabat r,egara;
b. aparatur sipil negara;
c. dosen;
d. pakar; dan/atau
e. praktisi.
(21 Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki pengetahuan di bidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
b. memiliki keterampilan mengajar.
Koreksi Anda
