Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan kurikulum, metode, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri dengan mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan kementerian / lembaga terkait. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, metode, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal9... FEPUEL|K INDONESIA
Koreksi Anda