Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. aparat penegak hukum;
b. tenaga layanan pemerintah; dan
c. tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
(2) Aparat...
(21 Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyidik;
b. penuntut umum; dan
c. hakim.
(3) Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat;
c. petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak;
d. tenaga kesehatan;
e. pekerja sosial;
f. penyuluh sosial;
g. psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah;
h. pembimbing kemasyarakatan;
i. tenaga kesejahteraan sosial; dan
j. tenaga layanan pemerintah lainnya.
(41 Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. advokat'
b. parategJl;
c. tenaga kesehatan;
d. psikolog dan psikiater;
e. pekerja sosial;
f. tenaga kesejahteraan sosial; dan
g. tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda
