Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
