Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses pembelajaran.
2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG sepanjang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaar:- perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Koreksi Anda
