Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pertahanan: a. memberikan dukungan atas penggunaan barang milik negara dalam rangka pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menerima hasil pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dari Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. untuk mempercepat proses revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan pemindahan kegiatan penerbangan, mendelegasikan proses pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara kepada Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara; d. memberikan dukungan, memfasilitasi, dan memonitor Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara terkait pemindahan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma; dan e. menyediakan anggaran biaya pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara dari dan ke Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Koreksi Anda