Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
