Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway); b. peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama; c. renovasi gedung naratetama dan naratama; d. renovasi bangunan operasi; e. perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan udara/bandar udara; dan f. penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi. (2) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode pelaksanaan design and build.
Koreksi Anda