Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda
