Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengajukan calon anggota Dewan Pengawas kepada Dewan Perwakilan Rakyat, menugaskan Menteri untuk membentuk panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas paling sedikit: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas; b. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Dewan Pengawas; dan c. menentukan dan menyampaikan paling sedikit 8 (delapan) nama calon anggota Dewan Pengawas kepada Menteri yang terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang perwakilan setiap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (3) Menteri melaporkan nama calon anggota Dewan Pengawas yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada PRESIDEN. (4) Menteri melaporkan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur kementerian teknis kepada PRESIDEN. (5) PRESIDEN mengusulkan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan proses seleksi dan pemilihan. (6) PRESIDEN memberitahukan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (7) Hasil proses seleksi dan pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Koreksi Anda