Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan proses seleksi dan pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kecuali untuk anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur kementerian teknis. (3) Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda