Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan proses seleksi dan pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kecuali untuk anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur kementerian teknis.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
