Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat pada jabatan Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana harus memenuhi persyaratan: a. percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berkelakuan baik; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; f. berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1); g. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan h. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat bagi Kepala Badan Pelaksana dan direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda