Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Dewan Pembina. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pelaksana dan direktur ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pembina.
Koreksi Anda