Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat BP3 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, penganggaran, dan laporan kegiatan; b. pelaksanaan evaluasi dan laporan kegiatan; c. pemberian dukungan administratif; d. pemberian dukungan teknis operasional; e. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana BP3; f. pemberian dukungan advokasi hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP3; dan g. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BP3.
Koreksi Anda