Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BP3, dibentuk Sekretariat BP3.
(2) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pembina melalui Sekretaris Dewan Pembina.
(3) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.
(4) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat.
Koreksi Anda
