Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Dewan Pengawas menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis terkait percepatan pembangunan Perumahan;
b. pengawasan kinerja, program, dan anggaran pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan;
c. pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana;
d. pengawasan perolehan dan pemanfaatan Dana Konversi Hunian Berimbang oleh BP3;
e. pengawasan penyelenggaraan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Badan Pelaksana; dan
g. pelaporan hasil pengawasan kepada Dewan Pembina.
Koreksi Anda
