Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(2) Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas melalui mekanisme internal Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
