Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; dan b. anggota. (2) Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas melalui mekanisme internal Dewan Pengawas.
Koreksi Anda