Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berjumlah 5 (lima) orang. (2) Dewan Pengawas terdiri atas unsur: a. kementerian teknis; b. akademisi; c. asosiasi profesi; d. pengembang Perumahan; dan e. Masyarakat.
Koreksi Anda