Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pembina.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
