Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Dewan Pembina menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan rencana jangka panjang percepatan pembangunan Perumahan;
b. pemberian arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Badan Pelaksana dalam pelaksanaan kebijakan dan rencana strategis percepatan pembangunan Perumahan;
c. penetapan sanksi kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang melakukan pelanggaran kode etik; dan
d. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan rencana strategis percepatan pembangunan Perumahan.
Koreksi Anda
