Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Dewan Pembina menyelenggarakan fungsi: a. penetapan rencana jangka panjang percepatan pembangunan Perumahan; b. pemberian arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Badan Pelaksana dalam pelaksanaan kebijakan dan rencana strategis percepatan pembangunan Perumahan; c. penetapan sanksi kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang melakukan pelanggaran kode etik; dan d. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan rencana strategis percepatan pembangunan Perumahan.
Koreksi Anda