Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
Koreksi Anda