Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri atas: Ketua merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan 3. Menteri Dalam Negeri. (2) Ketua Dewan Pembina menunjuk sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perumahan.
Koreksi Anda