Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BP3 terdiri atas: a. unsur pembina yang selanjutnya disebut Dewan Pembina; b. unsur pelaksana yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana; dan c. unsur pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas.
Koreksi Anda