Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BP3 terdiri atas:
a. unsur pembina yang selanjutnya disebut Dewan Pembina;
b. unsur pelaksana yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana; dan
c. unsur pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
