Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Dana Konversi Hunian Berimbang; c. hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda