Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat BP3 diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda