Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP3 melaksanakan hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan informatif dengan Pemerintah Daerah untuk: a. memperoleh data pembangunan Perumahan dan pemenuhan kewajiban Hunian Berimbang; b. melaksanakan sinkronisasi mekanisme penyerahan Dana Konversi dari pelaku pembangunan kepada BP3; c. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kebijakan Hunian Berimbang; d. melaksanakan penyediaan Rumah Umum; dan e. melaksanakan pengelolaan tanah dan bangunan Rumah Umum yang merupakan aset barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BP3 dapat melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga atau badan yang ditugasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan pengelolaan Rumah Umum. (3) BP3 dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait dalam rangka percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda