Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) BP3 melaksanakan hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan informatif dengan Pemerintah Daerah untuk:
a. memperoleh data pembangunan Perumahan dan pemenuhan kewajiban Hunian Berimbang;
b. melaksanakan sinkronisasi mekanisme penyerahan Dana Konversi dari pelaku pembangunan kepada BP3;
c. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kebijakan Hunian Berimbang;
d. melaksanakan penyediaan Rumah Umum; dan
e. melaksanakan pengelolaan tanah dan bangunan Rumah Umum yang merupakan aset barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BP3 dapat melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga atau badan yang ditugasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan pengelolaan Rumah Umum.
(3) BP3 dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait dalam rangka percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Koreksi Anda
