Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c didasarkan pada rencana strategis. (2) Rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program; b. kegiatan; c. anggaran; dan d. target kinerja. (4) Rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan Pelaksana dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda