Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b didasarkan pada: a. kebijakan penyelenggaraan Perumahan nasional; b. rencana jangka panjang BP3; c. kebutuhan Rumah Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah; d. kemampuan keuangan BP3; dan e. hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah Khusus. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda