Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a disusun oleh Badan Pelaksana.
(2) Dalam menyusun rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Pelaksana berkonsultasi dengan Dewan Pembina.
(3) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana jangka panjang kepada Dewan Pembina untuk mendapatkan pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan sebelum ditetapkan.
(4) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Badan Pelaksana untuk ditetapkan oleh Ketua Dewan Pembina.
(5) Rencana jangka panjang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penyusunan rencana strategis.
Koreksi Anda
