Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Pengaturan dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. pembentukan, kedudukan, fungsi, dan tugas;
b. organisasi;
c. tata kerja;
d. pengangkatan dan pemberhentian;
e. hak keuangan dan fasilitas; dan
f. aset dan pendanaan.
Koreksi Anda
