Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
Koreksi Anda
