Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Geopark harus memperhatikan aspek: a. perlindungan dan pelestarian terhadap Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); b. keterkaitan antara Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagai satu kesatuan utuh sumber daya; dan c. rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda