Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan Geopark, Pemerintah Daerah MENETAPKAN Pengelola Geopark. (2) Pengelola Geopark ditetapkan oleh: a. Bupati/Wali Kota, apabila kawasan Geopark berada di satu wilayah kabupaten/kota; atau b. Gubernur, apabila kawasan Geopark berada di wilayah lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (3) Dalam hal kawasan Geopark berada di wilayah lintas provinsi, Pengelola Geopark ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Gubernur terkait.
Koreksi Anda