Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam melakukan perencanaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
