Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi MENETAPKAN Warisan Geologi (Geoheritage).
(2) Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Geopark.
Koreksi Anda
