Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Teks Saat Ini
Pendanaan pengembangan Geopark bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
